METRO SULTEN-Maraknya pemasangan pamplet milik bakal calon Bupati Banggai Pilkada 2024, di pohon dan tiang listrik sehingga mengganggu ketertiban umum. Meski begitu, pihak Bawaslu Banggai belum berkewenangan menertibkannya.
Sehingga pembaga pengawas Pemilu tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, untuk mengambil langkah untuk penertiban pamplet-pamplet tersebut.
Baca Juga: Arus Dukungan Partai Demokrat Kepada Amirudin-Furqanuddin Mengalir Deras
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, diruang kerjanya, Selasa (20/08/2024) menyampaikan, pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap pemasangan gambar bakal calon Bupati Banggai, yang berada di pohon dan tiang listrik itu.
Alasannya, kata Ridwan, belum ada calon ataupun pasangan calon yang terdaftar sekaligus ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kontestan di Pilkada Banggai 2024.
“Yang perlu kami tegaskan, Bawaslu belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban. Sebab spanduk yang dipasang itu belum dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK)," terangnya.
Menurutnya, bukan berarti Bawaslu lepas tangan. Jika memang pemasangan gambar itu dianggap mengganggu, karena menempelkannya di tiang listrik, yang merupakan salah satu fasilitas milik negara, termasuk tidak memberi nyamanan kepada publik, maka silahkan Pemkab Banggai menertibkannya.
Baca Juga: Cudy-SAH Berpeluang Daftar di KPU Sulteng Berkat Putusan MK
"Hal itu sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2021," ujarnya.
Bawaslu memiliki kewenangan melakukan penertiban, ketika spanduk yang memuat gambar bakal calon tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi, dan itu setelah ditetapkan oleh KPU Banggai.
"Karena APK itu harus yang berkesesuain dengan PKPU. Jika tidak, maka kami bisa melakukan penertiban," tegas Ridwan.
Dikatakannya, meski sudah mendapatkan aduan dari masyarakat, atas maraknya pemasangan spanduk salah satu bakal calon tersebut, namun pihak Bawaslu belum dapat mengambil tindakan.
"Yang lebih berkewenangan melakukan penertiban spanduk itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku penegak Perda," imbuhnya.
Secara kelembagaan, sambungnya, dikembalikan kepada bakal calon untuk menertibkan secara mandiri. Jika sudah pasca penetapan, maka pihaknya tetap akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak-pihak terkait.***/PRM