METRO SULTENG - Fitnah berpaham wahabi yang dilontarkan salah satu kandidat Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Touna terhadap Ilham Lawidu, SH akhirnya ditanggapi Tim Hukum pasangan Ilham Lawidu - Hj. Surya. Setelah dihubungi media ini, Mohamad Natsir Said SH, salah satu Tim Hukum pasangan tersebut menjelaskan bahwa sebagai bagian dari proses politik jelang Pilkada mengharuskan pada kandidat menggalang dukungan partai politik. “Namun dalam proses penggalangan dukungan tersebut harus ditempuh dengan cara-cara yang elegan, tentu dengan tidak menabrak norma-norma hukum apalagi etika politik,” terang Natsir.
Baca Juga: Ada Upaya Jegal Ilham Lawidu di PKB, Ansor Touna: Isu Wahabi itu Fitnah
Menurut Natsir, upaya penggembosan terhadap Partai Politik dengan cara menfitnah Ilham Lawidu tentu akan memunculkan reaksi yang justru akan kurang elok di mata rakyat. “Sebagai bakal calon, upaya fitnah justru akan memberikan pelajaran politik buruk di hadapan rakyat. Terlebih lagi jika terpaksa kami tempuh upaya hukum atas perbuatan fitnah tersebut juga tidak memberikan nilai positif di alam demokrasi,” jelasnya.
Baca Juga: Maju Cawagub Sulteng karena Faktor Prabowo Subianto dan Ahmad Ali
Disinggung kemungkinan mempidanakan oknum bakal calon yang dimaksud, Natsir Said menjelaskan bahwa kemungkinan langkah itu akan diambil jika dalam perkembangannya oknum tersebut tidak menghentikan fitnah yang disebarnya. “Dia kan berupaya memprovokasi Partai Politik tertentu agar tidak memberikan dukungannya terhadap pasangan Ilham Lawidu - Surya. Sayangnya, profokasi tersebut lebih kental bernuansa fitnah yang tentunya tidak akan kami biarkan jika hal itu terus ia lakukan,” tegas Natsir. (***)