politik

KPU Tolitoli Sosialisasikan PKPU Tentang Tahapan Pilkada Serentak 2024

Senin, 22 Juli 2024 | 06:52 WIB
Komisioner KPU Tolitoli Divisi Teknis Rian Virvian P saat memberikan materi PKPU nomor 8 tahun 2024 kepada peserta perwakilan parpol belum lama ini

METRO SULTENG-KPU Kabupaten Tolitoli menggelar sosialisasi soal PKPU nomor 2 dan nomor 8 tahun 2024 yang berkaitan dengan tahapan jadwal Pilkada calon gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati di salah satu hotel dalam kota Tolitoli belum lama ini.
 
Dalam kegiatan tersebut peserta yang hadir diantaranya Ketua dan sekertaris masing-masing perwakilan parpol.

"Kami sebagai pelaksana PKPU dan tak punya kewenangan untuk merevisi atau merubah PKPU yang telah di tetapkan," ungkap Komisioner KPU Rian Virvian P yang membidangi Divisi Teknis saat menyampaikan materi tersebut kepada sejumlah perwakilan parpol yang hadir.

Baca Juga: Anwar Hafid Bicara Pemimpin Konsisten di Acara BERANI DIADU
 
Dikatakan, kalau PKPU sebagai payung dalam setiap pelaksanaan berbagai tahapan pencalonan  yang kesemuanya telah di atur dalam PKPU nomor 2 dan 8 Tahun ini.
 
Ditambahkan, untuk PKPU no 8 tahun 2024 telah di undangkan dan telah di berlangsung terhitung sejak mulai 1Juli 2024 dan turunannya terdiri dari 14 Bab serta 150 pasal.
 
Meskipun begitu untuk PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan telah dicabut atau tak di pakai setelah PKPU nomor 8 tahun 2024 di terbitkan.jelasnya.
 
Olehnya itu, tambah Rian, dalam sosialisasi kali ini dirinya lebih menyampaikan hal-hal teknis yang di anggap urgent, terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan, agar disaat masa pencalonan nanti tak terjadi pelanggaran atau masalah besar, mengenai syarat pencalonan yang di ajukan oleh partai politik sesungguhnya telah di atur di dalam Bab II pada bagian dua paragraf 1 pasal 11.

Dijelaskan partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Baca Juga: Rendi Lamajido Mengklaim Diusung 4 Parpol Akan Kembali Bertarung di Pilkada Touna

Untuk jumlah kursi dan suara sah sebagaimana di maksud di dasarkan merujuk pada PKPU atas pemilu anggota DPRD. Hal tersebut telah tertuang di pasal 11 ayat 5 PKPU nomor 8 2024. 
 
Selanjutnya, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 soal pengumuman pendaftaran pasangan calon baru akan di buka tanggal 24 - 26 Bulan Agustus tahun 2024. Kemudian pendaftaran dan penelitian berkas Paslon tanggal 27- 29 Agustus 2024.

Sementara itu untuk penetapan Paslon baru akan mulai Tanggal 22 September tahun 2024.***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB