politik

Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024, Mulai Perencanaan 26 Januari Hingga Pencoblosan 27 November

Senin, 26 Februari 2024 | 12:28 WIB
Pilkada serentak 2024

METRO SULTENG - Tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak tahun 2024 sudah ada. Tahapannya tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, voting day Pilkada serentak akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024.

Sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga: Awal Puasa 2024 Muhammadiyah Ditetapkan 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret, Berikut Penjelasan Majelis Tarjih

Berikut informasi lengkap tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

• Tahap Persiapan Pilkada 2024

• Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu 17 April 2024 - Selasa 5 November 2024

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa 27 Februari 2024 - Sabtu 16 November 2024

• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu 5 Mei 2024 - Senin 19 Agustus 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB