politik

Temukan Pelanggaran Pemilu, Dua Caleg Partai NasDem Balut Minta Segera Lakukan PSU di TPS 4 Desa Tinakin Laut, Bagini Kronologinya!

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:06 WIB
Dua Caleg Partai NasDem Ardianto Agussalim dan Suryansah melayangkan surat permohonan PSU kepada Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. (Foto : Istimewa).

METRO SULTENG-Dua calon legislatif Partai NasDem Kabupaten Banggai Laut Sulteng meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai .

Hal itu dilakukan karena dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemungutan suara pemilu 2024 di TPS tersebut.

Keduanya yakni Ardianto Agussalim bersama Suryansah saat ini telah melaporkan adanya pelanggaran penyelenggaraan pemungutan suara pemilu 2024 kepada Panwascam Kecamatan Banggai dan Bawaslu Banggai Laut terhadap dua terlapor yakni RS (18) dan MJ (15).

Baca Juga: Hari Ini 3 Parpol Pengusung AMIN Akan Bertemu Capres Anies dan Muhaimin Bahas Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

"Laporan sudah kami masukan dan sudah diterima oleh Panwascam dan Bawaslu serta dibuktikan dengan barang bukti berupa KTP terlapor dan daftar hadir pemilih khusus," terang Ardianto Agussalim kepada Metro Sulteng, Jumat (23/02/24).

Lanjut, Ardianto Agussalim mengungkapkan pemilih tidak masuk dalam DPT, DPTB tetapi menggunakan DPK dan mendapatkan 5 surat suara.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran media, kedua terlapor merupakan warga desa Tou kecamatan Moilong Kabupaten Banggai (Luwuk), yang diketahui melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 Desa Tinakin Laut dan mendapatkan 5 surat suara dari KPPS setempat.

Baca Juga: Kekalahan Mantan Bupati Donggala Dua Periode Kasman Lassa di Pileg 2024 Adalah Efek dari Pembunuh Sang Jawara

Oleh karena itu, Ardianto Agussalim berharap agar segera dilakukan PSU pada TPS 4 Desa Tinakin Laut.***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB