politik

Ini Alasan Mantan Ketua DPRD Morut sehingga Belum Kembalikan Mobnas

Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:20 WIB
Megawati Ambo Asa, mantan Ketua DPRD Morut.

METRO SULTENG - Mantan Ketua DPRD Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Megawati Ambo Asa, mengklarifikasi informasi yang menyebutkan dirinya belum mengembalikan mobil dinas. Ia meluruskan pemberitaan di beberapa media soal mobil dinas yang belum dikembalikan meski dirinya telah disurati. 

Dalam klarifikasinya melalui sambungan telepon genggam pada Selasa malam (31/10/2023), dengan tegas mantan Ketua DPRD Morowali Utara ini membantah mobil dinas Toyota Fortuner sengaja ia kuasai tanpa alasan. 

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Morut Belum Kembalikan Mobnas, Eh Ternyata Minta di-Dum

"Saya menjabat selama 4 tahun lho," ujar mantan Ketua DPRD Morut itu. 

Dalam kebijakan Bupati Morowali Utara disebutkan mobil dinas bisa di-dum. Dan khusus pimpinan DPRD, mobil bisa dimiliki, namun 40 persen dari nilai harga kendaraan sekarang harus dibayar kepada pemerintah.

"Ini kan tinggal kebijakan Bupati saja selaku kepala daerah Kabupaten Morowali Utara," sebut Mega-sapaan akrabnya. 

Menurut Mega, ada aturan membolehkan mobil pimpinan DPRD bisa di-dum (penghapusan aset). Dan terkait itu ia sudah menyurat ke Pemda Morowali Utara dalam hal ini Bupati.

Baca Juga: Komoditi Tanaman Kopi Tolitoli Memiliki Ciri Khas Yang Unik dan Berbeda, Kini Mulai Dikembangkan Oleh Warga

"Saya tinggal menunggu jawaban suratku. Kalau pun ada kebijakan Bupati untuk di-dum, tentu dibuatkan berita acara dan saya siap membayarnya. Namun kita menunggu kebijakan dari Bupati Morowali Utara dulu seperti apa," jelas Mega meluruskan informasi yang beredar bakal dirinya belum kembalikan mobil dinas," tutupnya.

Kata Mega, dalam PP nomor 16 tahun 2017, ada diatur tentang hak keuangan anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Dan pimpinan DPRD tidak wajib difasilitasi.

Pemda tidak memberi dalam bentuk kendaraan operasional karena nilainya terlalu tinggi. Tapi diganti dalam bentuk uang. 

"Hal itu kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas," demikian kata Mega. ***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB