Gabung Koalisi Gerindra, Airlangga: Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Negara Maju

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:58 WIB
Prabowo Subainto (kedua dari kanan) saat bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dan Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum PAN, saat deklarasi dukungan pencapresan Prabowo Subianto di Jakarta, Minggu 13 Agustus 2023. (Foto: Ist).
Prabowo Subainto (kedua dari kanan) saat bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dan Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum PAN, saat deklarasi dukungan pencapresan Prabowo Subianto di Jakarta, Minggu 13 Agustus 2023. (Foto: Ist).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.  

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X