METRO SULTENG - Salah satu kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Provinsi Sulawesi Tengah, Yos Soedarso Mardjuni SE, pernah dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).
Saat ini, Yos Soedarso juga menjadi Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra. Ia akan bertarung di dapil Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol pada Pileg 2024 mendatang.
Vonis penjara 1 tahun 4 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Palu pada bulan Agustus tahun 2015 silam.
Yos Soedarso kala itu terlibat kasus penggunaan dana hibah pembinaan partai politik (parpol) yang tidak sesuai peruntukkan periode 2009-2013.
Saat terlilit kasus tersebut, Yos Soedarso waktu itu menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Sulawesi Tengah. Mantan anggota DPRD Palu ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp30 juta.
Yos Soedarso pun telah menjalani masa hukuman tersebut. Dari vonis 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palu, Yos Soedarso mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat masing-masing selama 3 bulan.
Persetujuan asimilasi dan pembebasan bersyarat yang didapatkan Yos Soedarso, langsung dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan ditandatangani Menkumham RI Yasona Laoly. Sehingga secara keseluruhan, ia menjalani hukuman badan hanya selama 7 bulan lamanya. ***