Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR)

METRO SULTENG - Warganet di media sosial saat ini ramai membahas soal KUHP baru. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya berbagai informasi keliru atau hoaks mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam penjelasan resminya di Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, pria yang akrab disapa Habib itu memaparkan sejumlah poin progresif yang menurutnya justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, terutama kelompok rentan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa isu yang berkembang di publik, seperti penyadapan tanpa batas hingga pemblokiran rekening secara sepihak, tidak sesuai dengan isi aturan baru.

Baca Juga: Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Publik dengan Fasilitas yang Semakin Nyaman

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk mengoreksi ketimpangan kewenangan aparat negara yang selama ini dinilai terlalu besar dalam KUHAP lama.

Penyadapan Akan Diatur di UU Terpisah dan Wajib Izin Hakim

Dalam penjelasannya, Habib menegaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur langsung soal penyadapan, dan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri.

“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ucap Habib.

“Hampir semua fraksi bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar bahwa aparat diberikan ruang lebih luas untuk melakukan penyadapan.

Baca Juga: EKOHARI Desak Evaluasi PT Hengjaya Mineralindo atas Dugaan Pelanggaran Sosial dan Ekologis

Menurutnya, seluruh fraksi DPR sepakat bahwa pengawasan ketat harus diterapkan.

Pemblokiran Rekening Tidak Bisa Sepihak, Harus Lewat Izin Pengadilan

Isu lain yang banyak beredar adalah tuduhan bahwa aparat dapat memblokir rekening atau aset seseorang tanpa mekanisme kontrol. Habiburokhman menyatakan hal itu tidak benar.

“Semua bentuk pemblokiran tabungan, kemudian data di drive dan lain sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan,” kata Habib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X