METRO SULTENG– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca Juga: MK Hari Ini Putuskan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dalam sidang dengna agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.***