Putusan Sengketa Pilgub Sulut, MK Putuskan Gugur, Gubernur Terpilih YSK-Victory Bisa Dilantik 8 Februari 2025

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 09:29 WIB
Paslon Pilgub Sulut dengan tagline YSK-Victory
Paslon Pilgub Sulut dengan tagline YSK-Victory

METRO SULTENG-Sidang putusan perkara sengketa Pilkada Pilgub Sulawesi Utara, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Selasa (4/2/2025). Majelis Hakim MK memutusan untuk perkara Pilgub Sulut gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal).

Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Victor Mailangkay (YSK-Victory).

Baca Juga: MK Hari Ini Putuskan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada

Beberapa point penetapan hakim dibacakan di antaranya:

Penarikan kembali perkara pemohon yang diajukan pemohon
Menetapkan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohon aquo.

Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memberikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.

Baca Juga: Harga Elpiji 3 kg di Morut Melonjak Rp80 Ribu Pertabung ,Wabup Panggil Semua Pihak Termasuk Agen Resmi PT Ponggawa

Berdasarkan putusan MK tersebut. Maka memiliki kekuatan hukum tetap dan secara administrasi maka, Paslon Pilgub Sulut dengan tagline YSK-Victory segera dilantik pada 8 Februari 2025 ini sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2025-2029.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X