METRO SULTENG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi bakal calon kepala daerah yang sebelumnya terancam gagal mendaftar, karena syarat ambang batas parpol tidak mencukupi. Berkat putusan MK harapan itu kembali datang.
Salah satu bakal calon kepala daerah yang diuntungkan putusan MK yang baru adalah petahana Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan pasangannya Sulaiman Agusto Hambuako (Cudy-SAH).
"Alhamdulillah, meskipun tanpa koalisi besar dengan rekomendasi B1 KWK dari PDIP dan Partai Hanura, Rusdy Mastura Insya Allah bisa mendaftar ke KPU," kata juru bicara Rusdy Mastura di Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Andono Wibisono, Selasa sore (20/8/2024).
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
Kata Andono, bila mengacu pada putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada huruf b, maka dipastikan PDIP bisa mengusung bacagub Rusdy Mastura alias Cudy dan Sulaiman Agusto Hambuako di Pilkada 2024.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada huruf b berbunyi "Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut".
Saat ini, ujar Andono, jumlah DPT Sulteng tahun 2024 sebanyak 2,2 juta jiwa. Sementara perolehan suara PDIP sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 80.405 suara di Pileg 2024.
"Total suara kedua partai ini mencapai 257.359 suara. Sudah lebih dari 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," ungkap Andono.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng, Lasnardi Lahi. Ia juga membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, dengan putusan MK yang baru maka bakal calon Gubernur Rusdy Mastura sudah siap mendaftar ke KPU. Sebab sudah mengantongi rekomendasi B1KWK dari PDIP dan Hanura.
"Cukup dengan PDIP dan Hanura," tegas Lasnardi.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: