Olehnya, ke depan baik provinsi maupun kabupaten/ kota harus mengantisipasi 5 aspek penting, yaitu assessment risiko, pembangunan kapasitas institusi, investasi pada pengurangan risiko, persiapan kondisi darurat dan pengalokasian dana bencana berikut pembiayaannya.
“Kita dorong juga agar inisiatif dari sebagian kecil pemda (pemerintah daerah) dengan menciptakan belanja asuransi untuk mengantisipasi risiko fiskal daerah akibat bencana mungkin merupakan contoh baik yang bisa diadopsi daerah lain,” terangnya. ***