MENJADI NEGARAWAN ATAS PUTUSAN MK TERKAIT PERSELISIHAN HASIL PEMILU 2024

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 15:06 WIB
Taslim (Koordinator duta damai sulteng)
Taslim (Koordinator duta damai sulteng)

METRO SULTENG -Pemilu 2024 menjelang babak akhir yaitu penetapan hasil perdamaian pemilu oleh mahkamah konstitusi pada hari Senin tanggal 22 April. Putusan ini bersifat final dan banding. Artinya bahwa sifat putusan MK langsung dapat dilaksanakan. Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. setelah mendapat keputusan, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh. Dengan demikian, putusan MK juga tidak dapat dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum lagi.

Salah satu kewenangan MK termaktub pada konstitusi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah mutasi hasil pemilu umum seperti yang sedang dalam proses saat ini. berbeda dari tahun-tahun sebelumnya proses penyelesaian pemilu 2024 sangat menyita perhatian karena hakim MK memanggil kabinet kerja Presiden untuk dimintai keterangan. pada proses ini penulis menghadirkan tiga tampilan.

Pertama, dengan anggapan bahwa apa yang dilakukan MK hanya sebagai obat penenang atas tuduhan dan ketidakpercayaan orang terhadap hakim MK karena diberikannya sangsi etik. Jadi, setelah menyelesaikannya penyelesaian para pihak yang menggugat tidak merasa bahwa hakim tidak profesional dalam memutus perkara karena semua keinginan dari pihak penggugat telah di penuhi.

Kedua, melihat bahwa hakim akan memutus perkara bukan hanya atas dasar angka-angka hasil pemilu namun atas kondisi lainnya yang menganggap memenangkan salah satu paslon. pendapat sering dikenal dengan penerapan hukum progresif. hal ini semakin yakin setelah hakim MK memanggil beberapa menteri untuk memberikan keterangan.

Ketiga, bahwa hakim diminta memutus perkara atas dasar kewenangannya yaitu gangguan hasil pemilu tidak di luar itu sesuai dengan mandat konstitusi karena pelanggaran pemilu lainnya sudah ada lembaga yang berwewenang sesuai aturan yang berlaku.

Itu hanya sekedar pandangan penulis atas yang terjadi pada proses persidangan hasil pemilu di MK. Kebenarannya tergantung masing-masing individu atau kelompok yang melihatnya tentu saja dibarengi dengan fakta yang terjadi. Semua yang terjadi di atas tentu dapat mempengaruhi psikologi masyarakat Indonesia khususnya adalah pendukung para pihak baik pemohon atau pihak terkait.

Bukan hal yang mudah untuk menerima hasil yang akan diputuskan oleh MK karena perjuangan yang dilakukan begitu panjang pastilah sangat melelahkan karena menguras tenaga dan pembiayaan. bagi kelompk terkait apabila diputuskan bahwa keterangan mereka yang diperbolehkan oleh MK pastilah akan gembira gembira mendengarnya begitupun pihak pemohon akan merasa senang jika MK memutus kebenaran itu terletak pada apa yang pemohon dalilkan.

Suka atau tidak tentu akan terus menghadirkan kejadian yang tidak berkesudahan. Namun yang harus disadari bahwa salah satu fungsi dari negara hukum adalah permasalahan yang terjadi di selesaikan secara terlembaga dengan kata lain ruang pengadilan. Agar tidak terjadi hukum rimba yang berakibat pada jaminan atas kebenaran para pendukungnya. Atas dasar itulah sebagai warga negara yang baik atas kesepakatan bersama bahwa indonesia adalah negara hukum memiliki kepercayaan bahwa ruang peradilan yang diperankan oleh para hakim menerapkan tujuan hukum yaitu keadlin,kepastian dan kemanfaatan.

Sehingga, semua warga negara diharapkan dapat menerima apapun hasil yang diputuskan oleh mahkamah konstitusi yang memiliki prinsip final dan banding. tentu tidak mudah untuk diterima tapi harus tetap dipatuhi dan dijalani sebagai jiwa kenegarawanan.***

Oleh : Taslim (Koordinator Duta Damai Sulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X