Bawaslu Touna Tangani 14 kasus Pelanggaran Pemilu 2024, Enam Direkomendasikan ke KASN

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 09:43 WIB
Gafril
Gafril

METRO SULTENG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una telah memproses sebanyak 14 laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.

Dari laporan tersebut diantaranya ada 6 kasus sudah direkomdasikan oleh Bawaslu Touna kepihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

" Jadi dari 14 laporan kami terima 6 sudah tindaknlanjuti ke KASN terkait Netralitas ASN," ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Touna, Gafril Senin (1/4 2024) bertempat dikantor Bawaslu Touna.

Selanjutnya Gafril mengungkapkan dari 6 kasus dilaporkan ke pihak berwenang, satu telah terbukti melanggar tindak pidana pemilu 2024, dan telah divonis pidana 4 bulan penjara dan denda 7 juta rupiah sebusider 1 bulan.

Menurut Gafril pihak yang terjerat pidana pemilu itu adalah statusnya sebagai kepala Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete.

Sementara untuk laporan kasus lainya tidak dapat diproses oleh Bawaslu Touna sebab tidak terpenuhi unsur pidana.

Dalam hal ini Gafril menambahkan 14 kasus tersebut telah ditangani dan diproses oleh Bawaslu Touna sesuai mekanisme dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.***(Djefri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X