Polda Sulteng Tangani Dugaan Money Politik Caleg DPR RI Jadi Terlapor dengan Pelaku Inisial MSL

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 12:20 WIB
Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono
Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono

METRO SULTENG-Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng.

Kali ini terkait dugaan Money politik yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik.

Baca Juga: Pleno KPU Sulteng Berakhir, Polda : Seluruh Rangkaian Tahapan Pemilu di Sulteng Berjalan Aman dan Damai

“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024).

Perkara tersebut oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi didalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.

Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 Februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuan Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” terang Kabidhumas.

MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya.

“Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” beber Djoko.

Baca Juga: Inilah 4 Anggota DPD Sulteng Terpilih Periode 2024-2029 Hasil Pileg 2024, Mayoritas Wajah Baru, Ada Istri Bupati

Kabidhumas juga menerangkan, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X