METRO SULTENG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali pastikan proses hukum akan berjalan terhadap dugaan Pemilu 2024 di Kecamatan Bahodopi ,Morowali, Sulteng.
Dugaan pidana Pemilu tersebut terkait dugaan penggelembungan suara Pileg Partai Gerindra saat pelaksanaan rapat pleno yang berlansung di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi.
Menurut Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Morowali Elsevin Lansinara, peristiwa penggelembungan suara Partai Gerindra saat rapat pleno memang benar adanya dan penanganan pelanggarannya sementara dalam proses.
Baca Juga: Kadis PMD Banggai Lantik Camat dan Sekcam Luwuk Utara Sebagai Pj Kades
"Memang fakta dan terungkap saat pleno, publik sudah tahu. Laporan partai Nasdem sudah masuk dan saat ini sementara dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu," ujar Else saat dikonfirmasi diruangannya, Rabu (6/3/24).
Terkait dugaan keterlibatan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPK) seperti dalam laporan Ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Morowali,nElse tak ingin memberikan komentar lebih jauh.
"Prosesnya belum bisa kami sampaikan karena proses penanganan pelanggaran," katanya.
Adapun laporan atau tidaknya, pihaknya tetap akan menjadikan hal itu sebagai temuan pelanggaran pemilu. Namun karena laporan telah masuk pada tanggal 4 maka prioritas penganan laporan akan lebih di apresiasi ketimbang temuan.
"Pintu masuk penanganan pelanggaran itu dua yaitu temuan dan laporan sehingga dengan adanya laporan tersebut maka akan lebih mengapresiasi laporan ketimbang temuan," pungkas anggota Bawaslu Morowali itu.***