Bawaslu Tegaskan Bagi-Bagi Sembako Dilarang, Bagja : Sembako Hanya Boleh Dijual, Tidak Boleh Dibagi Percuma

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 15:34 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS di Semarang, Minggu (28/1/2024) (Foto : dok Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS di Semarang, Minggu (28/1/2024) (Foto : dok Bawaslu)

METRO Sulteng – Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas Pemilu untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako.

Kata Bagja, tindakan bagi-bagi sembako masuk didalam tindakan politik uang, sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebab sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat.

Baca Juga: Tugas KPPS Dalam Pemilu 2024, Berikut Daftar Gaji dan Masa Kerjanya

Adapun penjelasan menjual sembako tersebut, menurutnya, memberikan potongan harga atau diskon dengan batasan potongan harga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024) kemarin.

Baca Juga: 8 Simpul Relawan Eks Prabowo di Solo Raya Beralih Dukungan untuk Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

Ia mengungkapkan, hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu, tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu, tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024, juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta Pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Bawaslu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X