METRO SULTENG-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso mendeklaràsikan Pemilu 2024 Damai terdiri 5 poin yaitu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bawaslu juga mengingatkan partai politik peserta pemilu 2024, agar tidak melanggar poin - poin kesepakatan Pemilu damai yang telah disepakati secara bersama-sama.
Lima poin kesepakatan pemilu damai tahun 2024 mewujudkan pemilu yang umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selanjutnya, tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, menolak segala bentuk penyebaran hoax, kampanye hitam, ujaran kebencian, politik uang dan politisasi sara. Terakhir, mendukung segala upaya dalam bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Poso.
Dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi damai mulai dari Forkompimda dan partai politik peserta pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Poso Wisnu Pratala meminta agar potensi pelanggaran yang diawasì bawaslu agar benar-benar dihindari , termasuk tidak menggiring pegawai negeri sipil dalam politik praktis.
Baca Juga: Hasil Liga Pro Saudi Terbaru: Al-Dawsari, Mitrovic tepat sasaran saat Al-Hilal mengalahkan Al-Tai
Dalam pengawasan Pemilu Presiden, Bawaslu juga akan memantau akun-akun media sosial (Medsos) tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Poso, Ifran Harsiyanto W Tadene mengatakan, khususnya konten-konten yang mereka telurkan dalam kampanye lewat Medsos yang dimulai selama 21 hari, yaitu pada tanggal 21 Januari hingga 20 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Poso menekankan para Peserta Pemilu jangan ada yang curi start kampanye lewat Medsos. Peserta Pemilu diharapkan menaati jadwal kampanye lewat online yang telah ditetapkan tersebut.
Selanjutnya jika nantinya ditemukan terdapat akun Medsos tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Poso, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Diskominfo.***