Soal Caleg Perempuan Tak Sampai 30 % Yang Dilaporkan Koalisi Sipil, Bawaslu : Siap Tindaklanjuti

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 23:28 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), saat audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11) (foto : Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), saat audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11) (foto : Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)

METRO Sulteng - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.

Dimana Koalisi Masyarakat Sipil menilai, KPU tidak afirmatif terhadap keterwakilan perempuan dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Dia memastikan, Bawaslu akan menganalisa laporan itu berdasarkan landasan hukum yang berlaku.

"Kami (Bawaslu) berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," kata Bagja saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023), dikutib dari laman bawaslu.

Ia menyampaikan, Bawaslu memiliki waktu dua hari ke depan untuk melakukan kajian, apakah laporan tersebut masuk ranah adjudikasi atau tidak.

Pria jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menjelaskan, apabila ada laporan masuk hingga selesai proses, Bawaslu akan terikat dengan laporan tersebut.

"Jadi saya yakin bapak dan ibu sekalian juga memberikan privasi dan kepercayaan terhadap Bawaslu dalam menangani laporan tersebut," ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Dia mengatakan, akan secepatnya meregistrasi laporan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke ranah adjudikasi, apabila laporan itu memenuhi syarat-syaratnya.

"Karena memang proses adjudikasi tidak lama, maka laporan tersebut akan segera kami registrasi apabila memenuhi syarat," tegas Lolly.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU.

Para pelapor menilai, penetapan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sesuai UUD NRI Tahun 1945, Putusan MA No.24P/HUM/2023 dan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

"Dari analisis pelapor, didapati 265 DCT dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU tidak membuat keterwakilan perempuan yang paling sedikit 30%. Sehingga tindakan KPU tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi Pemilu," terang Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay mewakili koalisi tersebut.

Dosen Pemilu FHUI, Titi Anggraini yang juga Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyampaikan, dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan akan mengajukan tiga saksi, yakni, Ida Budhiati, Arief Budiman,dan Evi Novida Ginting.

"Ketiga saksi adalah eks komisioner KPU," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Bawaslu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X