METRO SULTENG - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan konvoi atau iring-iringan kendaraan peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye dapat ditindak oleh Polri.
Menurut Puadi, perintah konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, dan sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Akan tetapi dalam pelaksanaan kampanye terbuka, seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun empat perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam rapat Analisis dan Evaluasi Penegakkan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri, Kamis (9/11/2023).
Ia mengungkapkan, dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye pemilu terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan dan pelanggaran lalulintas lainnya.
"Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana," terangnya.
Puadi menerangkan, selama masa tahapan pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan. Artinya aturan lalu lintas dalam hal ini polisi tetap bisa menindak peserta pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran.
"Jadi polisi bila melihat peserta pemilu melanggar lalu lintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak," tegasnya.
Sebab menurutnya, baik Bawaslu dan Polri dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki otoritas berbeda dalam menindak peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Dia menjelaskan, 66 pasal di Undang-undang pemilu yang berisi Bawaslu dapat menindak peserta pemilu jika melakukan pelanggaran. Akan tetapi ada aturan terkait tahapan pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran. Itu berarti, ada instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran.
"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu" demikian Puadi, seperti dilansir dari laman resmi bawaslu. ***