METRO Sulteng – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, khusus Pileg bagi anggota DPR dan DPD RI. Untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon, sedangkan untuk DPD RI sebanyak 668 calon.
Pengumuman ini disampaikan melalui Konferensi Pers penetapan DCT DPR dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU, Jumat (3/11/2023), yang dipimpin Ketua KPU, Hasyim Asy’ari didampingi anggota KPU, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Ini berdasarkan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023,” ujar Hasyim.
Hasyim kembali mereview perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT. Dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023. Untuk DPR bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.
Setelah dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat DCS berjumlah 9.919 calon. Kemudian menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.
“Dari 9.918 itu setelah dilakukan diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” jelas Hasyim.
Adapun review perjalanan DCT DPD, di bagian awal KPU memberikan akses Silon kepada bacalon DPD di 38 provinsi sebanyak 1.030 orang. Dari jumlah tersebut, bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang. Dan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang.
Dari jumlah tersebut, pada akhirnya yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD 1-14 Mei sebanyak 683 orang. Setelah melalui proses verifikasi awal, 113 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 568 orang belum memenuhi syarat, dan 2 orang tidak memenuhi syarat.
“Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir, yang memenuhi syarat sebanyak 675 orang, dan yang tidak memenuhi syarat 8 orang,” kata Hasyim.
Setelah masuk DCS, satu orang mengundurkan diri, sehingga jumlahnya berkurang menjadi 674 orang. Dalam proses dari DCS menuju DCT kembali 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun.
“Sehingga total DCT DPD sebanyak 668 orang. Dengan rincian laki-laki 585 orang dan perempuan 133 orang,” sebut Hasyim.
Kemudian informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT disampaikan pada masyarakat luas dengan berbagai publikasi, di antaranya adalah dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id.
Dan sebagai informasi, pengumuman dan penetapan DCT dilakukan serentak ditiap tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Provinsi, sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU August Mellaz menambahkan, dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, hanya 11 partai yang mengajukan penuh caleg DPR nya dalam DCT yakni, 580 orang (sesuai jumlah kursi DPR). Sedangkan 7 partai hanya mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.
Sementara itu, Mochammad Afifuddin menyampaikan, pasca pengumuman DCT ini, para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja atau 6-8 November 2023. Adapun proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, setelah dilakukan mediasi. ***