Pj Bupati Morowali Diminta Tidak Tanggapi Hasil RDP Ketua DPRD, Suratnya Dianggap Cacat Prosedur

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:48 WIB
Surat Waket I dan Waket II DPRD Morowali tanggapan hasil RDP ditujukan kepada Pj Bupati Morowali.
Surat Waket I dan Waket II DPRD Morowali tanggapan hasil RDP ditujukan kepada Pj Bupati Morowali.

METRO SULTENG- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal di-nonjobnya tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Pj Bupati Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rachmansyah Ismail, telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi.

Nomor surat tersebut adalah 156.2/676/DPRD/X/2023, perihal penyampaian hasil RDP pada tanggal 17/10/2023.

Ihwal surat itu, Wakil Ketua I DPRD Morowali Syarifudin Hafid bersama dengan Wakil Ketua ll Asgar Ali melayangkan surat kepada Pj Bupati Morowali.

Baca Juga: Polres Morowali Telah Tangani Kasus Penggelapan Hasil Penjualan Tanah Secara Profesional

Surat DPRD yang dilayangkan ke Pj Bupati dengan Nomor 157.2/676/DPRD/X/2023. Pada poin keempat dalam isi surat, Pj diminta untuk tidak menanggapi surat penyampaian dari Ketua DPRD Kuswandi.

Hal ini berdasarkan peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. Pada pasal 40 telah jelas disampaikan bahwa terkait tugas Pimpinan DRPD tidak tercantum secara limitative memberikan kewenangan untuk memberikan warning terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pj Bupati.

Selanjutnya, pada pasal 41 berbunyi: pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

Baca Juga: Alhamdulillah, Morowali Diguyur Hujan Setelah Kemarau Panjang, Bagaimana Daerah Lain

Sehingga pada poin ketiga dalam surat penyampaian Wakil Ketua I dan II menegaskan bahwa surat tersebut cacat prosedur dan tanpa dilakukan koordinasi pada pimpinan khususnya Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. 

Surat DPRD dari Waket I dan Waket II beredar di WAG yang ditandatangani dan distempel oleh Syarifudin Hafid dan Asgar Ali. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X