METRO SULTENG- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal di-nonjobnya tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Pj Bupati Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rachmansyah Ismail, telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi.
Nomor surat tersebut adalah 156.2/676/DPRD/X/2023, perihal penyampaian hasil RDP pada tanggal 17/10/2023.
Ihwal surat itu, Wakil Ketua I DPRD Morowali Syarifudin Hafid bersama dengan Wakil Ketua ll Asgar Ali melayangkan surat kepada Pj Bupati Morowali.
Baca Juga: Polres Morowali Telah Tangani Kasus Penggelapan Hasil Penjualan Tanah Secara Profesional
Surat DPRD yang dilayangkan ke Pj Bupati dengan Nomor 157.2/676/DPRD/X/2023. Pada poin keempat dalam isi surat, Pj diminta untuk tidak menanggapi surat penyampaian dari Ketua DPRD Kuswandi.
Hal ini berdasarkan peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. Pada pasal 40 telah jelas disampaikan bahwa terkait tugas Pimpinan DRPD tidak tercantum secara limitative memberikan kewenangan untuk memberikan warning terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pj Bupati.
Selanjutnya, pada pasal 41 berbunyi: pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
Baca Juga: Alhamdulillah, Morowali Diguyur Hujan Setelah Kemarau Panjang, Bagaimana Daerah Lain
Sehingga pada poin ketiga dalam surat penyampaian Wakil Ketua I dan II menegaskan bahwa surat tersebut cacat prosedur dan tanpa dilakukan koordinasi pada pimpinan khususnya Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Surat DPRD dari Waket I dan Waket II beredar di WAG yang ditandatangani dan distempel oleh Syarifudin Hafid dan Asgar Ali. ***