METRO SULTENG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah diminta untuk mengenali potensi kerawanan dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di tahapan Pemilu 2024. Bawaslu daerah juga diharapkan memahami baik-baik surat edaran Bawaslu nomor 29 tahun 2023.
"Termasuk misalnya potensi bagaimana fasilitas negara, anggaran negara digunakan yang berbenturan dengan pasal-pasal dan memang harus kita kawal," ungkap Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat membuka kegiatan rakornas pencegahan dan persiapan pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan DCT dalam Pemilu 2024 di Bali, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Kata Lolly, kerawanan yang sudah diidentifikasi biasanya terjadi karena beberapa hal. Pertama, terjadi karena multitafsirnya norma hukum. Kedua, karena ketiadaan norma hukum, yang menurutnya membuat semua tahapan menjadi rawan.
"Atau bisa jadi kerawanan itu terjadi karena kita gagap menyikapi fakta dan realita. Kita lambat merespon laporan atau informasi awal yang disampaikan. Kita bingung menghadapi situasi yang diluar ekspektasi kita," sebutnya.
Maka dari itu, Lolly mengajak jajaran Bawaslu di daerah untuk memahami dan mematuhi regulasi yang dimiliki Bawaslu. Karena menurutnya, hal tersebut sudah melingkupi seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Secara prinsip menegakkan keadilan Pemilu adalah tanggung jawab Bawaslu. Maka jangan takut. Munculkan kreatifitas, perkuat inovasi, dan ketatkan kolaborasi," tandasnya. ***