Kewajiban Membayar Hutang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 04:46 WIB
Tata cara membayar hutang puasa (Foto: Ilustrasi)
Tata cara membayar hutang puasa (Foto: Ilustrasi)

METRO SULTENG-Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan ibadah puasa ini pada Maret 2023. Sebelum bertemu dengan Bulan Suci ini, sebagai amalan yang wajib dilakukan, ada baiknya segenap umat Islam telah melunasi utang puasa pada Ramadan tahun lalu.

Lalu siapa yang wajib membayar utang puasa?

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Mereka adalah orang yang sakit tapi ada potensi sembuh, dan orang yang dalam perjalanan. Golongan ini wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan.

Baca Juga: Tanda Kiamat Dalam Tafsir Surah Al-Qari’ah, Ketika Manusia Seperti Laron Berterbangan

Perempuan yang sedang haid juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib menggantinya di luar Ramaan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

Meski tidak ada ketentuan yang jelas tentang kapan batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya.

Baca Juga: Tafsir Ayat-Ayat Al-Quran Yang Membahas Tentang Gempa Bumi: Tanda Kekuasaan Allah

Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya.

Sementara itu, bagi orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla).

Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X