Delapan Penerima Zakat yang Relevan untuk Kondisi Saat ini

photo author
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 05:00 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

METRO SULTENG-Kehidupan umat pada zaman ini tentu berbeda dengan zaman dahulu. Dalam pemenuhan standar kesejahteraan, misalnya, dahulu cukup dengan tiga kriteria, yaitu sandang, pangan, dan papan. Namun, untuk zaman sekarang ditambah dua kriteria lagi yaitu pendidikan dan kesehatan.
Menurut Fuad Zein seperti dilansir Muhammadiyah, perubahan ini juga memiliki implikasi terhadap pengelolaan zakat.

“Perubahan pengelolaan zakat oleh individu dan lembaga tidak resmi pada masa lalu menjadi pengelolaan oleh lembaga resmi sehingga pengelolaan oleh pihak pertama menjadi kejahatan yang dapat diproses ke pengadilan,” terang Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam Pengajian Tarjih.

Menurut Fuad, perubahan kriteria standar hidup tersebut membuat definisi ashnaf yang dikembangkan pada masa klasik tidak seluruhnya dapat diterapkan pada zaman sekarang. Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-31 tahun 2020 lalu memutuskan untuk melakukan redifinisi delapan ashnaf agar pembagian zakat lebih maslahat.

Dalam QS. at-Taubah ayat 60 zakat diperuntukkan bagi 8 ashnaf dikemukakan dengan menggunakan kata penghubung (harful jarr): li dan fi. Mengutip Rasyid Ridla, Fuad memahami bahwa li digunakan sebagai kata penghubung untuk 6 ashnaf, sedangkan fi digunakan sebagai kata penghubung untuk 2 ashnaf, yakni al-riqab dan sabilillah.

Perbedaan penggunaan huruf jar ini mengandung pengertian bahwa li lil milki yang bermakna zakat menjadi hak individu yang memiliki kebutuhan mendesak (asykhash massat hum al-hajah) dan fi lil wi’a’ yang bermakna zakat untuk mashlahah ‘ammah, kepentingan umum.

Berikut redifinisi delapan ashnaf:

MUSTAHIK INDIVIDU/LEMBAGA

Orang-orang Fakir (al-Fuqara’)

Dalam pelaksanaan pembagian zakat, mereka dapat diberi bagian dengan kriteria fakir yang relevan sekarang, yaitu orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya; orang yang mengalami kemiskinan multi dimensi; penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan; orang yang kehilangan harta benda karena bencana; orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun; dan kaum imigran yang menunggu penempatan di negara-negara tujuan (imigran Afganistan di Indonesia dan lain-lain).

Orang-orang Miskin (Masakin)

Orang miskin yang dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar; orang yang kekurangan modal untuk usaha; orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat; orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah;dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 12 tahun.

Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)

Amil mendapatkan bagian dari zakat untuk pengelolaan zakat sesuai dengan empat tugas di atas dengan kriteria: gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga; biaya pengadaan kantor; biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor; biaya operasional kantor/lembaga; dan biaya perjalanan dinas.

Muallaf (al-Mu’allafati Qulubuhum)

Definisi muallaf sekarang adalah ‘pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas, dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas’.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X