Salawat Nabi Sambut Bebasnya Habib Rizieq dari Penjara, Gang Petamburan Memutih

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 12:14 WIB
Habib Shibab Riziek
Habib Shibab Riziek

METRO SULTENG– Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara, Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini, setelah menjalani masa pemidanaan sejak Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan, Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Menghirup udara bebas hari ini, Habib Rizieq dijemput langsung oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Warga Gerah, Pemda Poso Lamban Usut Dugaan Asusila Kades Patiwunga

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas Hari Ini, Ini Perjalannya 1,5 Tahun dalam Penjara

Baca Juga: Pemda Tojo Una Una Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kata Aziz Yanuar, Habib Rizieq dinyatakan bebas penjara hari ini dari semua kasus yang didakwakan kepadanya.

Aziz mengakui bahwa pihaknya melakukan upaya-upaya hukum untuk membebaskan Habib Rizieq dari penjara.

"Semua kasus. Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Aziz mengatakan tidak ada agenda khusus pascabebasnya Habib Rizieq. ia mengatakan akan membawa langsung Rizieq untuk segera berkumpul bersama keluarga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tidak ada (agenda hanya kumpul sama keluarga) di Petamburan," kata Azis saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com (Mitra Metro Sulteng) Rabu, 20 Juli 2022.

Dalam potret yang dibagikan Lembaga Informasi Persaudaraan melalui Twitter, Habib Rizieq telah tiba di rumah kediaman di Petamburan III.

Dalam foto yang diunggah, Habib Rizieq tampak disambut haru oleh keluarga mulai dari istri, anak, hingga menantu.

Baca Juga: Bupati Delis Didepan Tokoh Agama : Berkat Doa, Morowali Utara Tetap Rukun Tenteram dan Damai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X