Metrosulteng, com, Palu Kemdikbud mengeluarkan regulasi atau aturan baru bagi jabatan kepala sekolah atau kepsek dan guru calon kepsek.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala sekolah.
Poin yang dibahas di bawah ini terkait masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru calon kepsek.
Baca Juga: Jalan Santai Bareng Ribuan Warga Morowali, Kapolres Ardi Pamit Pindah Tugas
Pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode. Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun.
Sementara itu, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau 4 tahun.
Jika masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah, masa jabatan ini dapat ditambah hingga maksimal 4 periode atau 16 tahun.
Baca Juga: Kapolres Morowali Anjangsana ke Kediaman Para Purnawirawan Polri dan Warakawuri
Sementara itu, bagi calon kepsek atau guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sebagai berikut.
(1) guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat guru Penggerak
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Baca Juga: Mako Polresta Mamuju Dilalap si Jago Merah
f. memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Detik-detik Tertembaknya Anak Buya Arrazy Yang Baru Berusia 2 Tahun
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala sekolah.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Itulah masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang harus diikuti oleh guru calon kepsek yang disampaikan Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***
Artikel ini sudah tayang di BeritaSolo Raya