Apakah Mengeluarkan Darah Saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa, Ini Jawabannya

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 03:35 WIB
Mengeluarkan darah saat berpuasa (Foto: I)usttasi/Istimewa)
Mengeluarkan darah saat berpuasa (Foto: I)usttasi/Istimewa)

METRO SULTENG-Apakah mengeluarkan darah saat menjalankan puasa Ramadhan disiang hari dapat membatalkan puasa? Pertanyaan itu kerap datang dari umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Ketika sedang berpuasa, kita mengalami luka yang mengeluarkan darah. Biasanya hal ini terjadi ketika terjatuh, mimisan, gusi yang tiba-tiba berdarah atau pecahnya bisul karena ketidaksengajaan.

Keluarnya darah dari tubuh juga bisa disebabkan karena menjadi donor darah atau untuk keperluan medis.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Kemuliaan Bulan Ramadhan, Semua Amal Kebaikan Akan Dilipatgandakan

Dari beberapa kondisi tersebut, darah yang keluar dari tubuh ketika puasa dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu darah yang keluar karena ketidaksengajaan dan darah yang keluar karena keinginan orang yang bersangkutan.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak.

Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.

Kondisi yang kedua adalah darah yang keluar karena keinginan orang yang bersangkutan seperti bekam dan darah yang keluar dari urat nadi.

Hukum mengeluarkan darah ketika puasa karena berbekam adalah makruh karena dapat mengakibatkan tubuh menjadi lemas sehingga mendorong orang yang dibekam untuk berbuka puasa.

Baca Juga: Khutbah Jumat 24 Maret Tema Keutamaan Bulan Ramadhan

Terkait dengan darah yang keluar karena dibekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam.”
(Hadits Mutawatir)

Riwayat lain menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan puasa.”
(HR. Bukhari)

Sedangkan, darah yang keluar karena bukan dibekam seperti donor darah tidak membatalkan puasa manakala jumlah darah yang didonorkan sedikit dan tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X