Khutbah Jumat 17 Maret 2023 Tema Akhir Sya’ban, Sambut Ramadhan Penuh Makna

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:32 WIB
Khutbah Jumat Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Khutbah Jumat Menyambut Bulan Suci Ramadhan


إذَا رَأيْتُمُ الْهِلَا لَ فَصُوْمُوا وَإذَا رَأيْتُمُوْهُ فَأفْطرُوْا فإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوا ثَلا ثِيْنَ يَوْمًا


Artinya: Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit penanda awal Ramadhan), maka puasalah. Dan apabila kalian melihat hilal (pada awal bulan Syawal), maka berbukalah (lebaran). Apabila tertutup awan (mendung), maka berpuasalah 30 hari. (HR Muslim)


Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:


الصَّوْمُ يَومٌ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمٌ تُفْطِرُوْنَ وَالْأضْحَى يَوْمٌ تُضَحُّوْنَ


Artinya: Puasa itu adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan lebaran itu pada hari kalian berbuka, sedangkan Idul Adha adalah pada saat kalian semua berkurban. (HR Tirmidzi)

Berdasarkan hadits ini kita dianjurkan agar menjaga persatuan dan persaudaraan sesama umat Islam, jangan terpecah belah dan saling bermusuhan, hanya karena perbedaan waktu penentuan awal Ramadhan dan hari raya.

Hadirin Jamaah Jumat yang Berbahagia

Lalu siapa sajakah orang-orang yang diwajibkan untuk menjalankan puasa? Mereka adalah yang telah menetapi syarat dan rukun puasa. Yakni harus orang Islam, baligh yaitu cukup umur dan berakal dalam artian tidak hilang akal.

Sedangkan rukun puasa adalah, adanya niat yang harus telah dilakukan pada setiap malam bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:


مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّياَمَ قَبْلَ الفَجْرَ فَلا صِيَامَ لَهُ


Artinya: Barang siapa tidak berniat puasa pada malam sebelum fajar, maka puasanya tidak sah. (HR Nasai)


Sedangkan rukun berikutnya adalah menahan diri. Yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan bersetubuh dari waktu mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Kemudian yang perlu diketahui adalah, hal-hal yang membatalkan puasa. Jika kita melakukan hal-hal berupa: makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja atau terdapat sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan, baik berkumur ketika wudhu atau menelan sesuatu benda dan yang lainnya. Hal-hal tersebut tentu membatalkan puasa kita.

Hal lain yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja, seperti karena berlama-lama memandang perempuan, baik yang halal baginya maupun bukan, mengkhayal, berciuman atau bersentuhan dengan perempuan sehingga keluar mani. Juga muntah dengan sengaja. Sedangkan muntah tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: NU Jatim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X