Khutbah Jumat 16 Mei 2025 Tema Keutamaan Haji dan Ilmu Yang Harus Dipelajari Sebelum Berangkat Haji

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 10:58 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji

Artinya: Barang siapa yang berhaji lalu tidak bersetubuh (selama masih dalam rangkaian ibadah haji) dan tidak melakukan dosa besar, maka ia akan kembali (bersih dari dosa-dosanya) seperti saat dilahirkan ibunya (HR al-Bukhari).

Hadirin rahimakumullah.

Syarat agar haji seseorang menghapus seluruh dosa dan menjadikannya bersih dari dosa seperti saat dilahirkan oleh ibundanya adalah niatnya harus murni dan ikhlas hanya karena Allah semata. Tidak dicampuri dengan tujuan meraih pujian dan kepentingan duniawi. Juga disyaratkan harta yang menjadi bekal hajinya adalah harta yang halal.

Demikian pula untuk meraih kemuliaan ini disyaratkan seseorang menjaga dirinya saat beribadah haji dari kefasikan, yakni dosa-dosa besar dan mencegah dirinya dari bersetubuh selama masih dalam kondisi ihram (dalam rangkaian amalan ibadah haji).

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.

Penting juga disampaikan bahwa ampunan dari semua dosa tersebut tidak berarti bahwa orang yang berhaji otomatis terbebas dari sangkutan hak orang lain.

Jadi orang yang memiliki tanggungan atau sangkutan hak sesama manusia, maka ia wajib mengembalikan hak itu kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan dan dimaafkan oleh pemiliknya. Sangkutan hak sesama hamba itu tidak akan gugur dengan ibadah haji. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمْتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ (رواه البخاريّ)

Artinya: Barang siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya pada harga dirinya atau sesuatu yang lain maka hendaklah ia halalkan darinya di hari ini (di dunia) sebelum tidak lagi bermanfaat dinar dan dirham.

Jika ia memiliki amal shaleh maka akan diambil darinya (amal saleh tersebut) sesuai dengan kadar kezalimannya, jika ia tidak memiliki kebaikan-kebaikan maka diambil dari keburukan-keburukan orang yang dizalimi lalu ditimpakan kepadanya (HR al-Bukhari).

Demikian pula, ibadah haji tidak menggugurkan tanggungan kewajiban yang ditinggalkannya seperti shalat dan lainnya. Diriwayatkan dari Anas radliyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذلِكَ (رواه البخاريّ)

Artinya: Barang siapa lupa melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat hal itu, tidak ada denda berkaitan dengannya kecuali hal itu (mengerjakan shalat yang ditinggalkan karena lupa) (HR al-Bukhari).

Jika shalat lima waktu yang ditinggalkan karena lupa saja wajib diqadha’, lebih-lebih lagi shalat lima waktu yang ditinggalkan karena sengaja atau karena malas.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X