Artinya: Tidaklah seorang hamba memperbaiki sedekahnya kecuali Allah memperbaiki pengganti atas harta tinggalannya (HR. Ibnu al-Mubarak).
Hadirin rahimakumullah
Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun berada serta kepada siapapun. Namun bersedekah memiliki pahala lebih besar bila dilakukan di waktu-waktu utama, di antaranya di hari Jumat.
Di dalam beberapa hadits, disebutkan anjuran khusus untuk bersedekah di hari Jumat. Diantaranya hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى مِنْبَرِهِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى رَبِّكُممْ قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا وَبَادِرُوا إِلَيْهِ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَصِلُوا الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنكُمْ بِكَثْرَةِ ذِكْرِكُمْ وَبِكَثْرَةِ الصَّدَقَةِ فِي السِّرِّ، وَالْعَلَانِيَّةِ، تُؤْجَرُوا، وَتُنْصَرُوا، وَتُرْزَقُوا
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah bersabda saat beliau berada di atas mimbarnya, wahai manusia bertobatlah kalian kepada Tuhan kalian sebelum kalian mati. Bersegeralah kembali kepada-Nya dengan amal-amal saleh, sambunglah hubungan antara Tuhan dan kalian dengan memperbanyak dzikir dan sedekah di saat sunyi dan ramai, maka kalian diganjar, ditolong dan diberi rezeki (HR. al-Kassi dalam kitab al-Muntakhab min Musnad Abd bin Humaid).
Di dalam bab “Hal-hal yang Diperintahkan di Hari dan Malam Jumat” di kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i meriwayatkan hadits:
بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ
Artinya: Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, ‘Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya shalawat itu tersampaikan dan aku dengar’. Nabi bersabda, "Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan" (Imam al-Syafi’i, al-Umm, juz 1, hal. 239).
Hadirin rahimakumullah
Di dalam literatur fiqih, anjuran bersedekah di hari Jumat sebagaimana waktu-waktu utama yang lain memiliki nilai keutamaan lebih besar dari pada waktu lainnya. Hari Jumat termasuk waktu yang utama untuk bersedekah, karena Jumat merupakan hari raya orang Islam sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Penekanan bersedekah di hari Jumat dan waktu-waktu utama yang lain bukan berarti anjuran untuk menunda sedekah di waktu-waktu tersebut. Namun yang dimaksud adalah bersedekah di waktu-waktu tersebut memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya.
Seseorang dianjurkan bersedekah kapan saja dan lebih utama lagi dilakukan di hari-hari spesial seperti Jumat.
Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:
ـ (وَتَتَأَكَّدُ الصَّدَقَةُ فِي) شَهْرِ (رَمَضَانَ) وَالصَّدَقَةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْهَا فِيمَا يَأْتِي لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ أَنَّهُ «- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ» وَلِأَنَّهُ أَفْضَلُ الشُّهُورِ وَلِأَنَّ النَّاسَ فِيهِ مَشْغُولُونَ بِالطَّاعَةِ فَلَا يَتَفَرَّغُونَ لِمَكَاسِبِهِمْ فَتَكُونُ الْحَاجَةُ فِيهِ أَشَدَّ (وَ) فِي سَائِرِ (الْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةِ) كَعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ الْعِيدِ لِفَضِيلَتِهَا
Artinya: Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah di bulan Ramadhan. Bersedekah di dalamnya lebih baik dari pada waktu-waktu lain yang akan disebutkan, karena haditsnya al-Bukhari dan Muslim, bahwa kondisi Nabi yang paling dermawan adalah saat bulan Ramadlan, dan karena Ramadlan lebih utama-utamanya bulan, dan karena manusia disibukkan dengan ketaatan di dalamnya, mereka tidak sempat meluangkan waktu untuk bekerja sehingga tingkat kebutuhan di bulan Ramadhan lebih tinggi.
Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah di waktu-waktu lain yang utama, seperti 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari raya karena hari-hari tersebut memiliki keutamaan.