Bersiap, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya!

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:27 WIB
Kemendikbud buka pendaftaran beasiswa unggulan tahun 2024. (Foto : tangkapan layar Juknis BU)
Kemendikbud buka pendaftaran beasiswa unggulan tahun 2024. (Foto : tangkapan layar Juknis BU)

B. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan/atau penyandang disabilitas sensorik.

C. Ragam penyandang disabilitas yang dialami secara tunggal, ganda, atau multipel dalam jangka waktu lama. Penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut:

  1. diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;
  2. memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas; 

Baca Juga: Catat! Ini Harapan Mahasiswa Morowali Untuk Calon Kepala Daerah di PILKADA 2024

D. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi asal atau pembimbing akademik/pembimbing skripsi untuk jenjang S-2 dan pembimbing akademik/pembimbing tesis untuk jenjang S-3;

E. tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

F. diterima di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana daftar terlampir);

Baca Juga: Buka Youth Camp GPdI se-Sulteng, Bupati Poso Berharap Generasi Muda Menjadi Pemberi dan Penyalur Berkat bagi Sesama

G. memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru dan sudah harus memulai perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 (tidak diperkenankan untuk menunda perkuliahan atau tidak diperkenankan untuk mengikuti matrikulasi);

H. memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa ongoing;

I. Bagi mahasiswa on-going program magister (S-2)/doktor (S-3), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 untuk program magister (S2) dan 3,40 untuk program doktor (S-3) pada skala 4;

J. menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk dalam mahasiswa berkebutuhan khusus

Baca Juga: Awas Hoax! Informasi Jadwal Penerimaan CPNS 2024 Beredar di Media Sosial, Ini Kata BKN!

H. membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan judul/tema esai “Karya Hebatku untuk Kemajuan Indonesia”, esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata, dan esai berisi deskripsi diri, deskripsi tentang karya yang pernah dihasilkan, karya hebat yang akan dihasilkan setelah menyelesaikan studi, bagaimana karya hebat yang akan dihasilkan tersebut dapat berguna bagi kemajuan Indonesia. berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Nah tunggu apa lagi, buruan manfaatkan ksempatan emas ini untuk menggapai cita-citamu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X