Inilah Seragam Sekolah Baru 2024 Untuk SD, SMP dan SMA, Ada Kewajiban Pakaian Adat

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:35 WIB
Seragam sekolah SD, SMP dan SMA tahun 2024
Seragam sekolah SD, SMP dan SMA tahun 2024

METRO SULTENG - Sebentar lagi pelajar akan memasuki tahun ajaran baru 2024/2025 pada Juli/Agustus. Ada yang baru pada tahun ajaran kali ini untuk para pelajar jenjang SD hingga SMA, yaitu seragam sekolah seperti yang diatur dalam
Permendikbud no 50 tahun 2022.
tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Peraturan seragam sekolah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik. Selain itu juga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik, serta disiplin dan tanggung jawab.

Baca Juga: Penjualan Seragam SDN di Tojo Unauna Hingga Jutaan Rupiah Menuai Protes

Adapun rincian mengenai warna seragam sekolah baru 2024 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Seragam untuk siswa SD ialah memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.

2. Seragam untuk siswa SMP ialah seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.

Khusus Siswa di provinsi Aceh mengenakan seragam kekhususan Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.

Jenis seragam sekolah baru 2024

Jenis-jenis seragam sekolah baru 2024 ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan. Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada dua jenis pakaian seragam sekolah yaitu seragam nasional dan pramuka.

Ketetapan jenis seragam sekolah juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 4. Pasal 3 ayat 1 mengatur tentang terdapatnya jenis pakaian seragam sekolah dan pasal 4 mengatur tentang pakaian adat yang dikenakan di sekolah sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, berikut jenis seragam sekolah baru 2024.

1. Pakaian seragam nasional
Seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Dalam pasal 10 ayat 1 ditetapkan pakaian seragam nasional dikenakan siswa setiap senin dan kamis, dan juga pada saat hari upacara bendera.

Baca Juga: Siap Meluncur ke Rekening, Gaji 13 ASN Banggai Laut Cair Minggu Ini

2. Pakaian seragam pramuka
Seragam pramuka berwarna cokelat dan berdasarkan pasal 10 ayat 1, diatur bahwa seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah. Khususnya berkaitan dengan atribut dan lain-lainnya.

3. Seragam khas sekolah
Seragam khas sekolah merupakan seragam sekolah yang optional sifatnya untuk diadakan atau tidak. Meskipun demikian, diimbau agar setiap sekolah dapat mengadakan pakaian seragam khas sekolah. Pemakaiannya dapat dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan di masing-masing lembaga pendidikan.

4. Pakaian adat
Tiap sekolah juga diperbolehkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Pengenaannya dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah secara optional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X