Kultum Ramadhan Tema Hukum Sikat Gigi Disiang Hari Saat Sedang Puasa Ramadhan

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 03:29 WIB
Sikat gigi (Foto: Hallodok)
Sikat gigi (Foto: Hallodok)

Sedangkan Syekh ‘Izzuddin tidak hanya berhenti di sini, tetapi meneruskannya ke tingkat analogi hukum (qiyas). Lebih hematnya, ini bukan semata tentang bau mulut, tetapi pahala di balik bau mulut tersebut. (lihat Syekh ‘Izzuddin, Maqâshid ash-Shaum, halaman: 13).

Maka, jika bau mulut saja diberi apresiasi besar oleh Allah Subhanahu Wa Taala, apalagi aroma harumnya. Tentu akan diapresiasi lebih besar. Bukankah sebuah penghormatan bila menemui seorang mulia dengan aroma napas segar nan harum? Apalagi saat menghadap sang pencipta semesta dengan segala kemuliaan dan keagungan-Nya? Pasti jauh lebih baik. Inilah yang dikenal pakar ushul fiqh dengan qiyas aulawi.

Sebuah hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menyebutkan:


لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة


Artinya: Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya pasti kuperintahkan mereka untuk bersiwak di setiap shalat. (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut merupakan bentuk perhatian besar syariat akan kebersihan, terutama saat menghadap Allah dalam shalat. Itu artinya, membersihkan mulut dengan siwak atau sikat gigi jauh lebih mulia dibandingkan membiarkannya dalam keadaan bau. Perdebatan di atas dapat dijumpai lebih detailnya dalam kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (juz 1, halaman: 30).

Secara umum, silang pendapat ini terbagi dua; yaitu pendapat yang memakruhkan bersiwak bagi yang berpuasa, dan pendapat yang menganjurkannya. Kelompok yang memakruhkan, di samping berdalil dengan hadis khaluf (tentang bau mulut) di atas, juga diperkuat dengan hadits riwayat Khabbab Ibnu al-Art, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:


إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة


Artinya: Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya. (HR al-Baihaqi). (Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, juz 1, halaman: 327)

Sementara pendapat yang menganjurkan, dikuatkan dengan dalil, di mana Abu Ishaq Ibrahim bin Baithar al-Khawarizmi bertanya kepada ‘Ashim ihwal hukum bersiwak saat puasa di pagi dan sore hari. Berikut redaksi lengkapnya (dalam kitab, juz, dan halaman yang sama):


أيستاك الصائم أول النهار وآخره؟ قال نعم، قلت: عمن؟ قال: عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم


Artinya: Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab: Ya. Dari siapa? Tanya Abu Ishaq. Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, jawab Anas. (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi).***

Sumber: NU Online

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X