METRO SULTENG-Pemilihan calon legislatif (caleg) Rabu 14 Februari besok akan digelar. Beberapa nama caleg telah mencuat dan tersebar di mana-mana, baik melalui baliho di pinggir jalan, maupun pamflet-pamflet di media sosial.
ni merupakan momentum bersejarah bagi setiap bangsa untuk menikmati pesta demokrasi. Sementara bagi caleg, semua ini merupakan ujian dan hasil atas kerja keras dan dedikasi yang telah mereka perjuangkan selama ini.
Jika berhasil, maka kemenangan akan mereka dapatkan. Jika gagal, maka masih ada kesempatan untuk terus berjuang.
Namun, seperti halnya dalam setiap kompetisi, menang dan kalah pasti terjadi. Tidak mungkin semua calon akan menang, tidak mungkin pula semua calon akan kalah.
Dari masing-masing calon, pasti ada yang menang dan kalah. Ini semua merupakan sesuatu yang pasti terjadi dalam setiap kompetisi.
Kendati demikian, kekalahan dalam kompetisi bukanlah akhir dari segalanya. Ibarat sebuah kata, “Kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda.” Artinya, para calon-calon kompetisi yang gagal, dituntut untuk berjuang lebih dari apa yang mereka perjuangkan sebelumnya. Karena itu,meski kalah, caleg tetap harus semangat dan optimis. Jangan sampai bunuh diri.
Meski Gagal, Jangan Sampai Bunuh Diri Kegagalan dan kekalahan dalam kompetisi merupakan sesuatu yang wajar dan biasa adanya. Ssebesar apapun kekecewaan atas kegagalan, jangan sampai berujung pada bunuh diri.
Sebab, ada saja caleg yang melakukan bunuh diri setelah gagal meraih apa yang mereka inginkan.
Berkaitan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’: 29). Ayat di atas merupakan pernyataan tegas dari Allah swt bahwa bunuh diri dalam Islam tidak dibenarkan dengan alasan dan motif apa pun.
Islam tidak pernah membenarkan penghilangan nyawa, baik untuk diri sendiri maupun orang lain tanpa alasan-alasan yang bisa dibenarkan dalam syariat Islam. Merujuk penjelasan Syekh Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya, ayat ini merupakan larangan bunuh diri dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan marah, jenuh, menyesal, dan lain sebagainya.
وَقَوْلُهُ تَعَالىَ: وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ، مَعْنَاهُ فِي الظَّاهِرِ النَّهْيُ عَنْ قَتْلِ الْمُؤْمِنِ نَفْسَهُ فِي حَالِ غَضَبٍ أَوْ ضَجْرٍ
Artinya, “Adapun firman Allah ta’ala: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Maksudnya adalah larangan untuk bunuh diri ketika sedang marah, lelah/menyesal.” (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1418], juz V, halaman 32).
Pendapat Syekh Wahbah di atas berdasarkan salah satu hadits Rasulullah saw yang menegaskan bahwa bunuh diri sangat dilarang dalam Islam, bahkan orang melakukannya akan kekal di dalam neraka yang penuh dengan siksaan.