PT Vale juga menghadirkan komisioner Komnas HAMS Saurlin Siagian memberikan materi.
Dalam pemaparan materinya, Saurlin mengatakan Korporasi bertanggung jawab untuk menghormati HAM bukan karena adanya kewajiban internasional yang mengikat. Namun penghormatan HAM oleh perusahaan yang diharapkan oleh masyarakat.
“Selain itu, dalam penanganan HAM pemerintah, masyarakat dan perusahaan harus memahami peran masing-masing. Pertama, peran pemerintah yaitu menetapkan seperangkat aturan yang menuntut semua perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. Sementara, organisasi masyarakat sipil berperan membantu penerapan aturan secara efektif, mendorong penerimaan aturan melalui pengembangan pemahaman bersama di antara semua pemangku kepentingan terkait, dan membantu implementasi praktis. Hal itu pun didukung dengan peran perusahaan mengembangkan inisiatif sukarela untuk menopang nilai dan operasional aturan yang ada,” paparnya.
Dia juga mengusulkan perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM harus menyiapkan instrumen penanganannya, baik secara internal maupun eksternal yang berhubungan dengan masyarakat, kemudian membuka akses informasi dan keterlibatan para pihak terkait penanganan Tanamalia, dan meminimalkan penanganan konflik dengan pendekatan aparat keamanan atau kekerasan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemateri Andiko mengatakan, fokus utama dalam training ini adalah standar dalam International Council on Mining and Metals (ICMM) mengenai bisnis dan HAM.
“Di dalam poin tersebut membahas mengukur pelanggaran HAM, keterlibatan karyawan dalam potensi pelanggaran HAM, cara mitigasi bila terjadi pelanggaran HAM dan meremediasi bila terjadi pelanggaran HAM di lingkungan, hal itu fokus utama dibahas karena pesertanya adalah pekerja lapangan bukan pengambil kebijakan,” kata Andiko.
Selain itu, dia juga menyampaikan, potensi pelanggaran HAM dapat terjadi di mana saja.
“Ada empat hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan yaitu komitmen dalam pengendalian HAM, dampak operasi pertambangan, implementasi penghormatan HAM ke internal perusahaan dan pemulihan terhadap pelanggaran HAM. Semua ini perlu diperhatikan dengan bijak oleh perusahaan pertambangan,” jelasnya.***