METRO SULTENG-Hukum menjalankan ibadah Umrah di tanah suci memakai uang haram, pertanyaan ini mencuat setelah KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan gratifikasi Rp13,9 Miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, terdapat penerimaan uang lain bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di tanah suci dengan nilai miliaran rupiah.
Baca Juga: SYL Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Berangkat Umrah Bersama
Lantas apa hukum dalam Islam orang menunaikan Ibadah Haji dan Umrah memakai uang haram.
Menukil laman an-nur.ac, dana haram adalah dana yang diperoleh dari sumber-sumber yang tidak halal menurut syariat Islam, seperti riba, korupsi, judi, narkoba, pencurian, penipuan, dan sebagainya.
Dana haram juga bisa berupa dana yang halal tetapi digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak halal menurut syariat Islam, seperti menyakiti orang lain, menyebarkan fitnah atau kebohongan, mendukung kezaliman atau kemaksiatan, dan sebagainya.
Bagaimana hukum haji dan umrah dengan dana haram? Apakah sah atau tidak? Apakah menghapus dosa atau tidak? Apakah ada kewajiban untuk mengembalikan atau menyucikan dana tersebut?
Baca Juga: Kajari Donggala Akan Umumkan Tersangka Pasca Penyitaan Aset Air Minum Kemasan Isemapa Maipiapa
Pertanyaan-pertanyaan ini telah dibahas oleh para ulama dari berbagai madzhab dan mazhab. Secara umum, para ulama sepakat bahwa haji dan umrah dengan dana haram tetap sah secara syar’i.
Artinya, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram telah memenuhi kewajiban ibadahnya sebagai rukun Islam. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang dampak dan konsekuensi dari penggunaan dana haram tersebut.
Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tetap mendapatkan pahala ibadahnya meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh atau menggunakan dana haram itu.
Baca Juga: Jam Tangan Girard-Perregaux - Laureato Tourbillon Pertama Dipresentasikan Tahun 1889
Hal ini karena ibadah haji dan umrah adalah hak Allah SWT yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu tanpa memandang sumber pendanaannya.
Selain itu, Allah SWT Maha Penerima Taubat dan Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Namun demikian, para ulama juga menegaskan bahwa orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tetap berkewajiban untuk mengembalikan atau menyucikan dana tersebut kepada pemiliknya yang sah jika diketahui siapa pemiliknya.