METRO SULTENG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, dengan nilai kualitas tertinggi 95,69 zona hijau.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI, Perwakilan Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Mangga SH, MH pada Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, Selasa (14/2/2023).
Penyerahan penghargaan ini dihadiri Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH, Susiati Asisten Muda, Aswin Asisten Pratama dan Junaidi Staf Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.
Penerimaan penghargaan ini berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai, kompotensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap SOP pelayanan publik serta wawancara terhadap masyarakat.
“Hari ini, Polres Banggai menerima penghargaan dari Ombudsman Sulteng dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik),” ungkap Kapolres kepada awak media seusai kegiatan.
Kata Ade Nuramdani, penerimaan penghargaan dari lembaga eksternal Ombudsman RI ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri. “Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, kata perwira pangkat dua melati ini, penerimaan penghargaan ini tentunya tak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Banggai.
“Demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Kapolres. ***
Baca Juga: Sepanjang Januari-Februari 2023, Polres Banggai Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Narkoba