Launching Inovasi dan Penandatanganan MoU, Pemkab Banggai Dukung Kerja Sama Dengan PA Luwuk

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 21:36 WIB
Launching Inovasi dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama (PA) Luwuk, Pemkab Banggai, dan instansi/lembaga terkait (Foto : dok. DKISP Banggai)
Launching Inovasi dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama (PA) Luwuk, Pemkab Banggai, dan instansi/lembaga terkait (Foto : dok. DKISP Banggai)

Dalam kesempatan itu, Pelaksana tugas Kepala DKISP Banggai Lesmana P. Kulap menandatangani MoU bersama PA Luwuk berkenaan dengan upaya peningkatan penggunaan media penyiaran untuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi program kerja lembaga pemerintah.

Penandatanganan MoU juga dilakukan antara PA Luwuk bersama Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Kejari, BPN Banggai, BPS Banggai, serta instansi/lembaga lainnya.

Terdapat 12 inovasi yang diluncurkan oleh PA Luwuk, salah satunya aplikasi “Saluan” (Sitem aplikasi utama akses normal).

Saluan merupakan aplikasi induk dari seluruh aplikasi yang ada di PA Luwuk, baik yang ada di kepaniteraan maupun di sekretariatan.

Ada pula aplikasi Independent Cost Acces (ICA) yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi ini, masyarakat yang mendaftarkan perkaranya di PA Luwuk berhak mendapatkan kartu akses untuk perkaranya dan dapat mengecek secara mandiri jadwal persidangan hingga biaya perkara dengan cara melakukan scan barcode pada kartu akses. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan SIPP di PA Luwuk.

Untuk layanan non-aplikasi, PA Luwuk punya inovasi “Peri Pemalu” (Pelayanan prioritas pengadilan Agama Luwuk). Inovasi ini memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas.

Dalam kegiatan itu, PA Luwuk Kelas 1B juga memberikan penghargaan kepada tiga Kantor Urusan Agama mitra PA Luwuk atas kinerja pelayanan yang baik. Tiga KUA tersebut diantaranya, KUA Moilong, Batui dan KUA Toili Barat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: DKSIP BANGGAI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X