Menag Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaaan Natal 2022

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 14:58 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta (Foto : dok Kemenag Sulteng)
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta (Foto : dok Kemenag Sulteng)

METRO SULTENG - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perayaan Natal tahun 2022, pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

SE nomor 15 yang diterbitkan tertanggal 19 Desember 2022 ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luar jaringan (luring) atau bisa dihadiri jemaah maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022) kemarin.

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100%, panitia bisa menambah ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama gereja, tapi berada didalam kompleks gereja.

Untuk penambahan ruangan ibadah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain, disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Kalau penambahan ruangan ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan, namun setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat, dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tambah Anna.

Sementara Plt Dirjen Bimas Katolik, A.M. Adiyarto Sumardjono mengatakan, SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022, serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan perayaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan edaran Menag.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," tandasnya.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan edaran Menag No SE 15 tahun 2022: 

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu). 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. 

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah: 

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja; 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag Sulteng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X