Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance dan clean governance.
Baca Juga: Jadwal Prancis vs Maroko Kamis Dini Hari Nanti, Nonton Siaran Langsung Piala Dunia 2022
Penganugerahan ini juga kata Donny menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik agar meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang turut hadir dalam acara penganugerahan menjelaskan, perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif bila tidak diimbangi dengan informasi yang benar karena informasi yang diterima masyarakat dari berbagai sarana media dapat mengancam ketahanan nasional.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal Desember 2022 dan Tahun Baru 2023
"Badan publik harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat benar dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoaks serta memperkuat ketahanan nasional kita," kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Tolitoli Ditangkap Lantaran Jualan Narkoba
Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau badan publik agar menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam UU KIP secara baik, khususnya kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten untuk terus meningkatkan dan mendorong Badan Publik dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.