Soal Sekdaprov, Gubernur: Aturan Kita Hormati, Tapi Prosesnya yang Saya Pertanyakan

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 13:29 WIB
Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura.
Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura.


METRO SULTENG - Gubernur Negeri 1.000 Megalit, Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura,  menyampaikan terima kasih atas banyaknya komentar, pikiran dan pernyataan terkait Keputusan Presiden Nomor:146/TPA/2022 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya atau biasa disingkat JPTM tertanggal 1 Desember 2022.

Banyak pernyataan pakar hukum Jakarta, akademisi Universitas Negeri di Palu  dan kalangan lainnya yang menanggapi soal Sekdaprov Sulteng.

Baca Juga: Enggan Lantik Sekdaprov Pilihan Presiden, Margarito Sebut Gubernur Sulteng Lakukan Tindakan Melawan Hukum

‘’Sampaikan, saya senang dengan pendapat dan kritik. Itu bagian fredom of speach. Jabatan mesti berani dikritik,’’ terang Gubernur Rusdy Mastura usai menghadiri penyerahan DIPA TA 2023 di Pogombo gubernuran Sulteng, Selasa 13 Desember 2022.

Gubernur Cudi menyebut bahwa aturan mesti berproses dengan baik. Ketentuan dan mekanisme mesti jauh dari anasir kepentingan apapun.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Tolak Lantik Sekdaprov Yang Ditetapkan Presiden, Ini Alasan Rusdy Mastura

‘’Sebagai produk aturan, Keppres itu saya akui. Saya paham aturan. Yang saya protes adalah prosesnya. Ada surat saya hasil Timsel tidak saya intervensi. Objektif. Siapa pun nilai terbaik diusulkan. Sebagai gubernur saya juga pejabat pembina kepegawaian. Ada surat meminta satu nama untuk dapat bekerja sama dan sesuai aturan. Itu yang saya pertanyakan dengan konsultasi ke Presiden. Saya orangnya komitmen,’’ terang gubernur untuk dapat dijelaskan ke pimpinan media dan jurnalis pokok masalahnya.

Baca Juga: Gubernur Menolak Sekdaprov Pilihan Pusat: Ojo Dibandingke Papua dengan Sulawesi Tengah

Sebelumnya, nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura viral. Sejumlah tokoh mengomentari sikapnya yang ‘enggan’ dengan keputusan presiden (Keppres) 146/TPA/2022 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya atau JPTM, Sekretaris daerah provinsi Novalina Wiswadewa tertanggal 1 Desember 2022. Salinan Sekretariat Kabinet RI itu beredar luas.

Terpisah, Andono Wibisono, Tenaga Ahli Gubernur Sulteng bidang komunikasi publik, juga praktisi media, menyebut bahwa pernyataan dan keterangan pers terlalu dimaknai vulgar. Secara implisit gubernur merespon bahwa Keppres Sekdaprov mesti mendapat penjelasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ahli Hukum: Jika Gubernur Sulteng Menolak Sekdaprov Terpilih, Mendagri Harus Melantiknya

‘’Jangan ditafsir Gubernur menolak Keppres. Gubernur subtansinya akan konsultasikan hal itu ke Bapak Presiden, Setkab dan Setneg. Begitu saja,’’ terangnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X