Bupati Morowali Naikkan Tunjangan BPD Hingga Rp 500 Ribu Ditengah Banyaknya Kades Kesandung Korupsi

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Bupati Morowali Taslim
Bupati Morowali Taslim

METRO SULTENG- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menaikkan tunjangan anggota dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Morowali.

Dilansir dari surat edaran Bupati Morowali Drs Taslim No 188.5/1047/DPMDP3A/2022,kenaikan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPD.

Selain itu, juga melalui pertimbangan menekan inflasi Desa dan meningkatkan daya beli ketua dan anggota BPD.

Baca Juga: Bunda Corla Tolak Tawaran Pulang Indonesia Manfaatkan Ketenarannya, Lebih Hargai Bosnya di Jerman

"Tunjangan ketua dan anggota BPD di naikkan sebesar 500 ribu setiap orang," tertulis disurat edaran Bupati yang keluar pada tanggal 25 Oktober, kutip Metrosulteng, Rabu (26/10/22).

Kenaikan tunjangan BPD se Kabupaten Morowali ini menyerap anggaran sebesar Rp 3 milyar 780 juta yang anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2023.

Lantas bagamana kinerja pengawasan BPD desa di Kabupaten Morowali, khsususnya dalam hal pengawasan kinerja Kepala Desa dan jajaran dibawahnya agar pengelolaan anggaran Desa yang begitu besar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berkaca dari beberapa kasus yang telah diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Morowali dan Kepolisian Polres Morowali, masih banyak kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum aparat Desa maupun Kepala Desa.

Baca Juga: Suzuki XL7 Alpha FF Hemat Bahan Bakar, Tempuh Jarak 22,4 km Cuma Sedot 1 Liter Bensin

Pada tahun 2021 terungkap beberapa kasus tindak pidana penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) yang merugikan Negara milyaran rupiah, seperti yang terjadi di Desa Tandaleo, mantan Kades inisial S tilep uang anggaran Desa tahun anggaran 2019 dan 2020 hingga Milyaran Rupiah.

Begitupun yang terjadi di Desa Padabaho, mantan Kades Padabaho inisial LU bersama rekannya ditetapkan tersangka dengan dugaan penyalah gunaan anggaran Desa sebesar Rp 270 juta lebih tahun anggaran 2018 dan 2019.

Baca Juga: Atta Halilintar Cs Terserat Kasus Investasi Bodong Net89 Rp 28 Miliar, Laporan Para Korban Diterima Bareskrim

Berlanjut ditahun 2022, baru-baru ini bulan Okteober, kembali aparat penegak hukum (APH) berhasil mengunkap tiga kasus penyalahgunaan anggaran desa yang juga jumlahnya Milyaran Rupiah.

Seperti penyalahgunaan anggaran desa di Desa Lamantoli yang tersangkanya AA mantan Kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan DD sebesar Rp 533 juta lebih TA 2019 dan 2020.

Mantan Kades Tanjung Harapan S dugaan TIPIKOR Rp 381 juta lebih TA 2017, dan MY mantan Kades Bungintende dugaan TIPIKOR Rp 939 juta lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X