Waspada! Siulan Dan Tatapan Termasuk Dari 16 Kategori Aturan Kemenag Dalam Perilaku Kekerasan Seksual

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 05:12 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbarunya tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbarunya tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: (Sofyan/ Metrosulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X