Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga Kaltara Berlaku September 2022, Begini Cara Mengurusnya

photo author
- Sabtu, 17 September 2022 | 08:49 WIB
Ikon kota Kalitara (Foto: Ist)
Ikon kota Kalitara (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Sebanyak tujuh wilayah di Indonesia sedang ada program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022.

Diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Nah, agar bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.

Baca Juga: Motor Listrik Gojek Jadi Pilihan Alternatif Pelanggan

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Secara umum, poin-poinnya seperti dilansir Metro Sulteng dari laman otomania.gridoto.com.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan, yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

* Sediakan juga STNK dan BPKB asli.

* Jika semua sudah siap datangi Samsat.

Baca Juga: Rakata S9! Motor Listrik Dalam Negeri Dibandrol Rp 17 Juta, Sangat Unggul Tampilan Minimalis

* Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), persyaratannya seperti di bawah ini:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X