Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 untuk Warga NTB, Ini Cara Mengurusnya

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 06:35 WIB
Ikustrasi pengurusan  surat kendaraan di kantor Samsat (Foto: Ist)
Ikustrasi pengurusan surat kendaraan di kantor Samsat (Foto: Ist)

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Baca Juga: Mobil Kece Daihatsu New Sirion Viral Dikalangan Anak Muda Malaysia

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Itulah persyaratan serta berkas-berkas untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X