Anda Tenaga Honorer? BKN Saat Ini Lakukan Pendataan Lho

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 08:33 WIB
Ilustrasi non ASN atau tenaga honorer. (foto: ist)
Ilustrasi non ASN atau tenaga honorer. (foto: ist)


METRO SULTENG - Sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, BKN tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: PT Vale Buka Ruang Dialog Bersama 3 Gubernur yang Tolak KK, Masalahnya Dimana Cari Solusi Bersama

Pendataan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, dilakukan di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.

Pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Namun untuk pendaftaran pendataan tenaga non ASN tersebut paling lambat pada 30 September 2022.

Baca Juga: DPRD Donggala Usulkan Interplasi Jilid II Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kasman Lassa

Sebelum melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti pembayaran gaji

Baca Juga: Aliansi Donggala Bergerak Serahkan Dokumen Aliran Fee Proyek TTG dan Website Ke DPRD

Setelah dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan, segera lakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN.

Berikut cara pembuatan akun untuk pendaftaran pendataan tenaga non ASN:

1. Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  untuk membuat akun baru.

2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

Baca Juga: Daihatsu Terios vs Toyota Avanza, Mana yang Paling Irit BBM, Cek Disini

3. Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’.

Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1.Pengecekan Identitas’. Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Selis Agats yang Wajahnya Mirip Yamaha Soul GT 125

Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum.

Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman
‘Langkah 2. Lengkapi Data’.

Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.

Kika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2.  Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.

Baca Juga: Pemda Morowali Utara Buka Pendaftaran Penerima Beasiswa, Ini Penjelasannya

Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.

Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’.

Lalu, cetak kartu informasi pendaftaran.

Selanjutnya, setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login berikut ini:

Baca Juga: Karena Mulut, Suharso Binasa, Amplop Kiai Diungkap Arsul Sani Picu Protes Kader

1. Login akun yang telah dibuat

2. Isi biodata pada form yang telah disediakan

3. Lengkapi data riwayat dan upload dokumen yang dibutuhkan

4. Periksa kembali data yang telah dimasukkan dan view resume THK-II

5. Cetak kartu pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X