Hutan lindung seluas 10.659 hektar. Hutan produksi terbatas seluas 193 hektar. Hutan produksi seluas 11.759 hektar. Hutan produksi yang bisa dikonversi seluas 3.222 hektar.
Namun, dalam perubahan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2014, sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 869/Menhut-II/2014,, kawasan TNKT mengalami perubahan luasan menjadi 365.240 hektar. Dengan luas kawasan daratan seluas 25.121 hektar dan luas perairan seluas 340.119 hektar.(Sofyan/Metro Sulteng)