Jakarta, Metrosulteng.com - Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. RUU itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna 30 Juni 2022 untuk disahkan.
3 RUU tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan. Keputusan itu disepakati DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Baca Juga: Gubernur Sultra Harap Good Mining Practice PT Vale Segera Diterapkan di Blok Pomalaa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah. Selain itu, menurut Tito, pemekaran tiga provinsi baru di Papua demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.
Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," kata Tito menutup sidang.
Pemekaran tiga wilayah Papua tersebut jumlah provinsi di Indonesia bertambah yang sebelumnya 34 menjadi 37. Berikut jumlah provinsi di Indonesia dikutip dari Badan Pusat Statistik:
Baca Juga: Asik...Warga Yang Lahir Tanggal 1 Juli Dapat SIM Gratis, Cek Disini
1. Provinsi Aceh ibu kota Banda Aceh. Luas wilayah 57 956,00 Km2 dengan jumlah pulau 363
2. Provinsi Sumatera Utara ibu kota Medan. Luas wilayah 72 981,23 Km2 dengan jumlah pulau 229
3. Provinsi Sumatera Barat ibu kota Padang. Luas wilayah 42 012,89 Km2 dengan jumlah pulau 218
3 Ibu Kota Provinsi Baru Papua Ditetapkan: Merauke, Nabire dan Jayawijaya
Ibu Kota DOB Papua: Merauke, Nabire, Jaya Wijaya
4. Provinsi Riau ibu kota Pekanbaru. Luas wilayah 87 023,66 Km2 dengan jumlah pulau 144
5. Provinsi Jambi ibu kota Jambi. Luas wilayah 50 058,16 Km2 dengan jumlah pulau 14
6. Provinsi Sumatera Selatan ibu kota Palembang. Luas wilayah 91 592,43 Km2 dengan jumlah pulau 24